“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.
Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang.
Baca Juga: Israel Setiap Jam Bunuh Empat Anak di Gaza, 600 Ribu Anak di Rafah Kelaparan
Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban BTM meninggal dunia.
"Korban dilakukan autopsi. Hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," katanya.
Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Badai Protes Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib, Ini Penjelasan Kemdikbud
Kemudian, UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.***