Ayah Tiri di Cicalengka Aniaya Balita Hingga Tewas, Dipukul Bertubi-tubi Dua Kali Terjungkal

- 7 April 2024, 22:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pembuhan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pembuhan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024). /

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang.

Baca Juga: Israel Setiap Jam Bunuh Empat Anak di Gaza, 600 Ribu Anak di Rafah Kelaparan

Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban BTM meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsi. Hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," katanya.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Badai Protes Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib, Ini Penjelasan Kemdikbud

Kemudian, UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah