HaiBandung - Kemdikbud resmi mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikurel wajib dari sekolah sejak pendidikan usai dini hingga sekolah menengah.
Badai protes atas kebijakan Kemdikbud yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah pun datang. Protes tersebut di antaranya datang dari Kwarda Jawa Barat.
Protes atas pencabutan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Kwarda Jabar Atalia Praratya di Loby Sekretariat Kwarda Jabar pada Selasa, 2 April 2024.
Ketua Kwarda Jabar Atalia Praratya mengaku terkejut dengan terbitnya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024.
Pasalnya dalam isi Permendikbud tersebut pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakulikuler Wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah
Kwarda Jabar pun mengunggah protes tersebut dua kali di akun Instagramnya.
Lantas bagaimana tanggapan pihak Kemdikbud atas badai protes terkait pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikler wajib tersebut?
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menjelaskan
tidak ada penghapusan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.