KPU Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Pilgub Gunakan APBD Provinsi

- 1 April 2024, 14:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok. KPU/

Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 persiapan anggaran Pilkada 2024," katanya.

Berikut jadwalnya:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca Juga: Penjelasan Kemdikbudristek Soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Ciangsana Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah