KPU Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Pilgub Gunakan APBD Provinsi

- 1 April 2024, 14:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok. KPU/

 

HaiBandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 menggunakan APBD.

Untuk pilkada provinsi atau pilgub, kata ketua KPU, menggunakan APBD provinsi dan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DIY, Minggu 31 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Hasil Riset Pemerintah: 5 Hal yang Harus Diketahui Pemudik dari Jam Sibuk hingga Jalur Favorit

Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.

Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: PB NU Sarankan PKB Akui Kemenagan Prabowo Gibran, Gus Ipul: Jangan Banyak Bermanuver

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x