Menyinggung pengajuan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon, Hifdzil mengatakan pemohon hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wapres yang ditetapkan pemohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara.
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan hasil perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa dan diputus oleh MK," ujar Hifdzil.
Baca Juga: Mengagetkan, Sopir Penyebab Tabrakan Beruntun Siap Beli Semua Mobil yang Rusak, Ini Tampangnya
Dengan demikian, kata Hifdzil, permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.***