KPU Tegaskan Gugatan AMIN Mestinya Ditolak MK, Penetapan Pilpres 2024 Sudah Sesuai UU

- 28 Maret 2024, 15:58 WIB
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). /antaranews.com/

Menyinggung pengajuan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon, Hifdzil mengatakan pemohon hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wapres yang ditetapkan pemohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan hasil perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa dan diputus oleh MK," ujar Hifdzil.

Baca Juga: Mengagetkan, Sopir Penyebab Tabrakan Beruntun Siap Beli Semua Mobil yang Rusak, Ini Tampangnya

Dengan demikian, kata Hifdzil, permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x