KPU Sebut Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Menurun Dibanding Pemilu 2019

- 25 Maret 2024, 14:05 WIB
Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin.
Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin. /

Seperti diketahui, MK resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden.

Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh

Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu 20 Maret 2024 malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden. Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Dilihat dari situs MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB secara online.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Baca Juga: Shin Tae Yong Boyong 26 Pemain ke Vietnam, Berikut Ini Daftarnya

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x