KPU Sebut Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Menurun Dibanding Pemilu 2019

- 25 Maret 2024, 14:05 WIB
Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin.
Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin. /

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan dibanding Pemilu 2019.

"Perkara sengketa hasil Pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara Pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin, Senin 25 Maret 2024.

Afif mengatakan pada Pemilu 2019, pengajuan permohonan sengketa ke MK sebanyak 340 gugatan. Sedangkan pada Pemilu 2024 jumlahnya mengalami penurunan.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cipongkor KBB, 30 Rumah Tergusur dan Tertimbun, 1 Anak Hilang

Hingga pukul 09.40 WIB, pengajuan permohonan sengketa yang masuk ada 278 gugatan.

"Pada Pemilu 2019 permohonan yang didaftarkan ada 340 perkara. Permohonan yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian ada 122 perkara. Dari permohonan itu yang dikabulkan ada 12 perkara," katanya.

Afif mengaku pihak KPU telah melakukan segala upaya pada Pemilu 2024 dengan tujuan untuk pemilu yang lebih baik.

Baca Juga: Tahan 28 Hari, Buah Manggis Purwakarta Menembus Pasar China

KPU juga, kata Afif, telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi gugatan di MK.

Seperti diketahui, MK resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden.

Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh

Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu 20 Maret 2024 malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden. Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Dilihat dari situs MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB secara online.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Baca Juga: Shin Tae Yong Boyong 26 Pemain ke Vietnam, Berikut Ini Daftarnya

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah