PPP Siap Gugat Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU, tidak Lolos ke Senayan

- 20 Maret 2024, 22:50 WIB
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi.
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi. /antaranews.com/

HaiBandung - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU, gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

PPP berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU tidak mencapai 4 persen.

Untuk itu, PPP akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Timnas Indonesia Tambah 4 Pemain Naturalisasi, Lawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024..

Hasil Pemilu 2024 mengejutkan, kata Awiek, lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka'bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca Juga: Politisi NasDem Pesimistis Hak Angket di DPR tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bergulir

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal dari pihak PPP.

Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Polri Dibuka, Cek Persyaratan dan Kota Tujuan

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK.

Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Baca Juga: Berjalan Kaki 11 Menit Setiap Hari Kurangi Risiko Penyakit Mematikan, Selain Kurangi Stres

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai.

Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Baca Juga: KPU RI Malam Ini Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah