Oknum Dokter di Medan Diringkus Polisi, Menipu Pedagang Rp 300 Juta

- 2 Maret 2024, 16:44 WIB
Oknum dokter di Medan diringkus polisi Polres Aceh Timur karena diduga telah menipu seorang pedagang.
Oknum dokter di Medan diringkus polisi Polres Aceh Timur karena diduga telah menipu seorang pedagang. /antaranews.com/

Pada Juli 2022, kata Muhammad Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus.

Kemudian, pada September 2022, keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna. Nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Gaza Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel, Sedang Berebut Bantuan Kemanusiaan

Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada SI mengembalikan uangnya.

"Ketika itu, SI berjanji bertanggung jawab. Akan tetapi, sampai September 2023 uang HM tidak dikembalikan," katanya.

Merasa ditipu, pada 23 September 2023, HM membuat laporan polisi ke Polres Aceh Timur. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga: Siswi SMK di Kuansing Riau Digilir Enam Pemuda, Setelah Dicekok Minuman Keras

"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap SI dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, SI dipersangkakan melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP," kata Muhammad Rizal.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x