Oknum Dokter di Medan Diringkus Polisi, Menipu Pedagang Rp 300 Juta

- 2 Maret 2024, 16:44 WIB
Oknum dokter di Medan diringkus polisi Polres Aceh Timur karena diduga telah menipu seorang pedagang.
Oknum dokter di Medan diringkus polisi Polres Aceh Timur karena diduga telah menipu seorang pedagang. /antaranews.com/

HaiBandung - Oknum dokter di Medan diringkus polisi Polres Aceh Timur karena diduga telah menipu seorang pedagang.

Oknum dokter berinisial SI (42), warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu, menjanjikan kepada pedagang mampu meluluskan anaknya menjadi dokter spesialis di Kota Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Medan Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Sabtu 2 Maret 2024, mengatakan oknum dokter itu menjanjikan kepada pedagang mampu meluluskan menjadi dokter spesialis dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Pebalap Pramac Jorge Martin Hanya Fokus Meraih Hasil terbaik di MotoGP 2024

"Sedangkan korban HM asal Peureulak, Aceh Timur. HM berprofesi sebagai pedagang di Aceh. Korban mengaku ditipu SI bisa meluluskan anaknya menjadi dokter spesialis," katanya.

SI ditangkap pada Rabu 28 Februari 2024. Dugaan penipuan berawal pada Mei 2022, HM bertemu dengan SI di sebuah hotel di Medan.

Mereka membicarakan pengurusan kelulusan anak kandungnya HM pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 2 Maret 2024

Kepada HM, SI menjamin kelulusan anaknya. Namun, HM harus mengeluarkan biaya Rp 300 juta untuk pengurusan tersebut. Lalu, HM pun menyetujuinya.

Pada Juli 2022, kata Muhammad Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus.

Kemudian, pada September 2022, keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna. Nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Gaza Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel, Sedang Berebut Bantuan Kemanusiaan

Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada SI mengembalikan uangnya.

"Ketika itu, SI berjanji bertanggung jawab. Akan tetapi, sampai September 2023 uang HM tidak dikembalikan," katanya.

Merasa ditipu, pada 23 September 2023, HM membuat laporan polisi ke Polres Aceh Timur. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga: Siswi SMK di Kuansing Riau Digilir Enam Pemuda, Setelah Dicekok Minuman Keras

"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap SI dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, SI dipersangkakan melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP," kata Muhammad Rizal.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x