- Tidak menggunakan hak pilih
- Memilih calon DPR DPRD dan DPD
- Memilih partai politik peserta Pemilu 2024
3. Menyiarkan berita/iklan dan atau rekam jejak peserta Pemilu 2024
4. Mengumumkan hasil jajak pendapat/survei tentang Pemilu
Baca Juga: Kabar Baik, Besaran PIP 2024 untuk Siswa SMA dan SMK Naik, Berikut Ini Rinciannya
Sanksi
1. Mereka yang melanggar ketentuan pada masa tenang akan dipidana penjara maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang menjanjikan/memberikann imbalan kepada pemilih.
2. Bagi lembaga survei yang mnyiarkan hasil survei atau jajak pendapat Pemilu 2024 di masa tenang akan menerima sanksi berupa pidana penjara maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Itulah empat hal yag dilarang dilakukan pada saat masa tenang Pemilu 2024 beikut sanksi jika larangan tersebut dilanggar.***