Masa Tenang Pemilu Minggu (14/2) Hari Ini hingga Selasa (13/2), Ini 4 Hal Dilarang Dilakukan Berikut Sanksinya

- 11 Februari 2024, 16:05 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2)
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) /Bawaslu Kota Cimahi/

HaiBandung - Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu 11 Februari 2024 hari ini hingga Selasa 13 Februari 2024.

Setelah masa tenang berakhir, Rabu tanggal 14 Februari 2024 WNI yang memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara di TPS masing-masing.

Ada empat hal yang dilarang dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024. Empat hal yang dilarang dilakukan ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Berikut ini empat hal yang dilarang dilakukan di masa tenang:

1. Kampanye:

Baca Juga: Daftar 35 Kota di Luar Negeri yang Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024 pada Minggu (11/2) Hari Ini

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta untuk Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Berikut Ini Langkah-langkahnya

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk

- Tidak menggunakan hak pilih
- Memilih calon DPR DPRD dan DPD
- Memilih partai politik peserta Pemilu 2024

3. Menyiarkan berita/iklan dan atau rekam jejak peserta Pemilu 2024

4. Mengumumkan hasil jajak pendapat/survei tentang Pemilu

Baca Juga: Kabar Baik, Besaran PIP 2024 untuk Siswa SMA dan SMK Naik, Berikut Ini Rinciannya

Sanksi

1. Mereka yang melanggar ketentuan pada masa tenang akan dipidana penjara maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang menjanjikan/memberikann imbalan kepada pemilih.

2. Bagi lembaga survei yang mnyiarkan hasil survei atau jajak pendapat Pemilu 2024 di masa tenang akan menerima sanksi berupa pidana penjara maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Itulah empat hal yag dilarang dilakukan pada saat masa tenang Pemilu 2024 beikut sanksi jika larangan tersebut dilanggar.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah