HaiBandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, seorang presiden diperbolehkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, kata Jokowi, presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu dalam Pemilu.
Halitu diungkapkan Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Daftar Lengkap Anggota Petisi 100 yang Mendesak Pemakzulan Presiden Jokowi
Asal, kata Jokowi, seorang Presiden selama melakukan kampanye harus cuti terlebih dahulu.
Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Berikan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah, Berikut Ini Persyaratannya
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.