HaiBandung - Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kini status Firli Bahuri di KPK diberhentikan sementara.
"(Firli Bahuri) diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 30 November 2023.
Ali menjelaskan, aturan pemberhentian tersebut terdapat dalam UU KPK.
Dia mengatakan, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
Menurut Ali, secara etik KPK lebih tinggi sebab pemberhentian secara permanen dilakukan ketika pimpinan KPK jadi terdakwa.
Sementara kepala daerah diberhentikan secara tetap jika telah keluar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.