Firli Bahuri akan Diberhentikan Permanen dari KPK ketika Sudah Berstatus Terdakwa

- 30 November 2023, 21:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK jika sudah berstatus terdakwa
Ketua KPK Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK jika sudah berstatus terdakwa /

HaiBandung - Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kini status Firli Bahuri di KPK diberhentikan sementara.

"(Firli Bahuri) diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 30 November 2023.

Ali menjelaskan, aturan pemberhentian tersebut terdapat dalam UU KPK.

Baca Juga: Profil Sugeng Teguh Santoso, Sosok Pelapor Wamenkumham ke KPK, dari Pendidikan, Pekerjaan, Istri hingga Anak

Dia mengatakan, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

Menurut Ali, secara etik KPK lebih tinggi sebab pemberhentian secara permanen dilakukan ketika pimpinan KPK jadi terdakwa.

Sementara kepala daerah diberhentikan secara tetap jika telah keluar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Rumah Lantai 2 di Margahayu Bandung Roboh, Penyelamatan 4 Korban Tertimbun Puing-puing Berlangsung Dramatis

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x