Bawaslu Tegaskan Penetapan Format Debat Capres Cawapres Kewenangan KPU

- 6 Desember 2023, 14:29 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. /instagram@rahmatbagja/

HaiBandung - Penetapan format debat capres cawapres bukan urusan Bawaslu tetapi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam penetapan format debat capres cawapres, KPU tentu saja harus sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bandung, Selasa 5 Desember 2023 mengatakan lembaganya telah mengimbau KPU untuk mematuhi aturan dalam penetapan format debat capres cawapres.

Baca Juga: DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Usai Berstatus Teradu

"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar (sesuai) undang-undang. Jadi, kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujar Rahmat Bagja.

Debat cawapres ada

Debat yang santer diisukan tidak akan ada bagi cawapres, kata Rahmat Bagja, adalah keliru karena dari informasi yang didapatkannya, debat cawapres tetap ada, tetapi dengan didampingi capres yang menjadi pasangannya.

Dengan didampingi capres atau tidak, Bagja menyerahkan hal itu kepada KPU karena UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon untuk mendiskusikan format debat.

Baca Juga: Total Korban Meninggal Erupsi Marapi 23 Orang, 16 Teridentifikasi, Inilah Identitas Mereka Berikut Alamatnya

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah