Catat Tanggalnya, KPU Konfirmasi Rencana Debat Pilpres 2024 Sesuai UU Pemilu

- 2 Desember 2023, 19:40 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa./

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan debat antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan mengacu pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Dalam rangka debat Pilpres 2024, KPU merencanakan tiga sesi debat untuk calon presiden dan dua sesi debat untuk calon wakil presiden, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu 2 Desember 2023.

Idham menegaskan, semua pasangan calon (paslon) diharapkan hadir dalam setiap sesi debat, dengan proporsi waktu bicara yang disesuaikan dengan konteks debat.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Baca Juga: Sosok Dede Restu, Mahasiswa UIN SGD Bandung Pemenang Pasanggiri Mojang Jajaka Garut 2023

Menurut Idham, pendekatan ini tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pada 29 November 2023, KPU telah melakukan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon untuk membahas proses debat.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media untuk mendengarkan penjelasan rinci mengenai rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x