HaiBandung - (DKPP) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dua perkara yang masuk ke DKPP dengan teradu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yaitu perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dan 123-PKE-DKPP/X/2023.
Putusan DKPP merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tersebut ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan perkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023, dikutip Rabu 6 Desember 2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis J. Kristiadi pada Senin, 4 Desember 2023.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berstatus sebagai Teradu I dalam perkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023 tersebut. Dari tiga Teradu dalam perkara ini, semua dipulihkan nama baiknya.