Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

- 24 November 2023, 13:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan
Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan /

HaiBandung - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri, tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian SYL, dicegah ke luar negeri.

Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat, 24 November 2023.

Permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri dilayangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Jumat, 24 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11) hari ini.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sempat Mengaku Merasa Asing dengan Bareskrim Polri

"Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11).

Ade menambahkan, pencekalan Firli ke luar negeri selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: 8 Makanan yang Menyehatkan Rambut, Salah Satunya Ubi Jalar, Simak Penjelasan Kementerian Kesehatan

Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam (22/11).

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah