HaiBandung - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Tersangka Achsanul Qosasi yang merupakan bos klub sepak bola Madura United, diduga korupsi di Bakti Kominfo dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat 3 November 2023 pagi.
Baca Juga: Debat Capres dan Cawapres akan Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal yang Ditetapkan KPU
"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang Rp Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Dia menjelaskan tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.
"AQ menerima uang sejumlah Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," kata Kuntadi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ini Beberapa Nama Samaran yang Digunakan
Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya..Termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.