Guru SD di Lebak Perkosa Anak Kandung Sendiri Divonis 17 Tahun Penjara

- 18 Oktober 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak.
Ilustrasi pemerkosaan anak. /pixabay.com/

HaiBandung - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, RA divonis 17 tahun penjara.

Guru SD berinisial RA itu divonis mendekam 17 tahun di penjara karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri.

Guru SD RA divonis 17 tahun penjara karena memperkosa anak kandungnya sendiri dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dalam persidangan, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 18 Oktober 2023: Lakshmi Pingsan Setelah Selamatkan Rishi

"Menyatakan terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orang tua," tulis amar putusan dari salinan perkara tersebut.

Terdakwa RA divonis karena kasus memperkosa anak kandung sendiri, yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Pemerkosaan dilakukan terdakwa RA pada anak kandungnya sendiri beberapa kali dari 2016.

Baca Juga: Kejam, Ayu Lestari Sekap Seorang Pemuda di Warung Kosong Kemudian Menganiayanya, Endingnya Tragis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RA dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x