HaiBandung - Sebanyak 265 kasus yang ditangani Polres Garut selama 2022 diselesaikan dengan restorative justice.
Penyelesaian restorative justice juga diberlakukan untuk 23 kasus pada bulan Januari 2023.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif bisa diberlakukan apabila kedua belah pihak memilih jalur damai.
"Perlu kami sampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini telah selesaikan 'retorative justice' sepanjang 2022 sebanyak 265 kasus yang berupa LP (laporan polisi), maupun pengaduan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro Jumat 27 Januari 2023, dikutip dari Antara.
Kapolres menjelaskan, penyelesaian restorative justice selama 2022 itu didominasi kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak, dan perempuan.
Baca Juga: Anggota Brimob Bharapana Nusantara Cari Pihak yang Open Donasi Atasnamakan Bharada E
Begitu juga untuk pemberlakukan retorative justice pada Januari 2023, didominasi kasus yang sama seperti tahun sebelumnya.
Salah satu kasus yang diselesaikan dengan restoratif justice pada Januari 2023, lanjutnya, adalah kasus ayah yang membawa kabur anak tirinya tanpa izin di Kecamatan Cibalong hingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.
"Untuk kasus ini kita berlakukan 'restorative justice' karena tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kondisi anak juga sehat tidak ada unsur penganiayaan," kata AKBP Rio.