HaiBandung - Heboh berita seorang petugas Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten Karawang kepergok memperkosa wanita ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) asal Bandung.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, petugas Dinsos Karawang tersebut kini telah diamankan. Pelaku terancam pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan. Ancamannya 12 tahun penjara.
Pemerkosaan yang dilakukan petugas Dinsos Karawang terhadap wanita ODGJ asal Bandung ini dilakukan di kamar kamar mandi dan di ruang Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat di panempung Dinsos Karawang.
Pelaku akhirnya diciduk pada 12 April 2023.
Baca Juga: TKW Indonesia di Hongkong yang Hamil oleh Blackman Diduga Hiper, Berikut Penjelasan sang Suami
Kapolres menambahkan, aksi bejat pelaku terungkap ketika seorang petugas Damkar Karawang yang tengah piket malam, mendengar suara gaduh dari tempat penampungan Dinsos.
Lokasi antara kantor Damkar dengan Dinsos memang tak jauh.
Karena penasaran, petugas Damkar lalu mendatangi sumber suara. Ia kaget dengan apa yang dlihatnya sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan kepala Dinas Karawang.
Baca Juga: Viral, Hamil 4 Bulan, TKW di Hongkong Ini Bingung Pulang karena Takut oleh Suami dan Keluarga