Dari China, Jokowi Tanggapi Putusan MK Berikut Wacana Gibran untuk Jadi Cawapres

- 17 Oktober 2023, 10:30 WIB
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK yang membuka peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, diusung menjadi bakal cawapres
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK yang membuka peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, diusung menjadi bakal cawapres /setkab.go.id/

Baca Juga: Akhirnya Peluang Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebar, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru

Sementara terkait putusan MK, kata Jokowi, hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.

Oleh karena itu ia mempersilakan masyarakat bertanya langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Persis Garut Panji Nurhakim Dibunuh Sekelompok Orang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan itu membuka peluang bagi Gibran untuk dicalonkan menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.

Meskipun Gibran belum berusia 40 tahun sebagaimana aturan yang termuat dalam UU Pemilu, namun Gibran telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yaitu Wali Kota Solo.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah