Sementara terkait putusan MK, kata Jokowi, hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
Oleh karena itu ia mempersilakan masyarakat bertanya langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.
Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Persis Garut Panji Nurhakim Dibunuh Sekelompok Orang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu membuka peluang bagi Gibran untuk dicalonkan menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.
Meskipun Gibran belum berusia 40 tahun sebagaimana aturan yang termuat dalam UU Pemilu, namun Gibran telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yaitu Wali Kota Solo.***