HaiBandung - Akhirnya, peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 terbuka lebar.
Peluang Gibran menjadi cawapres menjadi terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
MK yang mengabulkan sebagian terhadap gugatan tersebut, menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan putusan ini, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sangat bisa dicalonkan menjadi bakal cawapres.
Baca Juga: Pacar Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Keroyok Babinsa Kodim Jakarta Selatan
Pasalnya, meski belum 40 tahun, namun Gibran sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru ini teregister dalam gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berkut ini putusan MK terkait gugatan Almas: