HaiBandung - Tiga terdakwa pembunuhan berantai antara lain Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati pada ketiga terdakwa pembunuhan berantai antara lain Wowon Erawan, Solihin, dan M Dede Solehudin dikatakan jaksa penuntut umum Omar Syarif Hidayat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 2 Oktober 2023, jaksa penuntut umum Omar Syarif Hidayat mengatakan ketiga terdakwa pembunuhan berantai antara lain Wowon Erawan, Solihin, dan M Dede Solehudin terbukti bersalah.
Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 2 Oktober 2023: Aayush dan Shalu Bekuk Teroris
Ketiga terdakwa Wowon Erawan, Solihin, dan M Dede Solehudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ tutur Omar Syarif Hidayat.
Jaksa penuntut umum Omar Syarif Hidayat menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: PMJ News