Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak pernah dihukum.
Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak pernah dihukum.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.***
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: PMJ News