Tiga Terdakwa Pembunuhan Berantai di Bantargebang Bekasi Dituntut Hukuman Mati

- 2 Oktober 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan berantai.
Ilustrasi pembunuhan berantai. /pixabay.com/

Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak pernah dihukum.

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah