Penyidik KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Kementerian Pertanian

- 1 Oktober 2023, 11:32 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

HaiBandung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2023.

Barang bukti yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian antara lain dokumen dan bukti elektronik.

"Barang bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik disita diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana para tersangka dalam perkara dugaan suap di Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu 30 September 2023.

Baca Juga: Tips dari Ustadz Adi Hidayat, Kunci Menuju Hidup Damai, Berkah, Penuh Ketenangan

Ali mengatakan barang bukti tersebut telah disita untuk kemudian dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Penyidik KPK selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal temuan barang bukti tersebut.

"Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," katanya.

Baca Juga: Inilah Makna Hidup dan Keutamaan Sholat, Menurut Ustadz Abdul Somad

Penyidik KPK pada Jumat 29 September 2023 mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Kementan ke tahap penyidikan.

Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Kementerian Pertanian.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Baca Juga: Ketika Sombong Mengintai: Pesan Mendalam dari Aa Gym tentang Ketenangan Hati

Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023.

Ali belum memberikan keterangan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini puluhan miliar rupiah yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut," katanya.

Baca Juga: Menonton Persib Bandung Melawan Persita Tangerang di GBLA, Tukarkan e-tiket dengan Gelang Penanda

Sedangkan pasal yang diterapkan
dalam penyidikan tersebut pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," katanya.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 30 September 2023: Rano Girang atas Pernikahan Lakshmi dengan Vikrant

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah