Terungkap Alasan Ombudsman RI Meminta Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari Kalangan Sipil

- 10 Agustus 2023, 22:59 WIB
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8/2023). /

HaiBandung - Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperhatikan latar belakang calon penjabat (Pj) kepala daerah ketika akan mengajukan kepada presiden.

Pasalnya, Ombudsman RI menemukan masih adanya nama-nama perwira TNI aktif yang diajukan oleh DPRD sebagai calon Pj kepala daerah.

“Kami sudah menegaskan agar pengangkatan Pj kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota dari kalangan sipil. Kalaupun ada dari unsur yang berlatar belakang tentara, harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Buat Obat dari Kencur

Tidak hanya TNI, kata Robert, Ombudsman RI juga mencatat temuan adanya nama calon Pj kepala daerah yang berasal dari unsur Polri aktif.

“Itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri). Padahal diperintahkan, ditegaskan itu bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri,” katanya.

Untuk itu, Robert menilai temuan adanya kalangan TNI-Polri aktif tersebut bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman RI.

Baca Juga: Ubar Kampung: Sejumlah Manfaat Kencur

Sebelumnya, Ombudsman RI sudah pernah menyampaikan ke Kemendagri pada 2022, untuk meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah