Panji Gumilang Diduga Melakukan TPPU, Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri

- 21 Juli 2023, 20:02 WIB
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan TPPU.
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan TPPU. /antaranews.com/

Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri telah melanjutkan berkoordinasi kepada tiga pejabat di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Catat Jadwalnya, 46 Produk UMKM Kota Bandung Meriahkan Pasar Kreatif 2023 di Cihampelas Walk

Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Hari ini, saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.

“Betul saya sedang di Bareskrim, lanjutan laporan saya ke Polda Jawa Barat,” kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Ramadjo Puro meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada kepolisian.

Ia menyebut penyidikan masih berproses, dan pihaknya memerlukan formil-formil yang ada, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji barang bukti di Lafor Polri.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah