Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS dengan Tersangka Johnny G Plate Masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

- 10 Juni 2023, 20:28 WIB
Barang bukti kasus dugaan korupsi proyek BTS dan tersangka Johnny G Plate dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti kasus dugaan korupsi proyek BTS dan tersangka Johnny G Plate dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /

HaiBandung - Barang bukti kasus dugaan korupsi proyek BTS dan tersangka Johnny G Plate dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah pelimpahan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek BTS dan tersangka Johnny G Plate, Jumat 9 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum tinggal membuat dakwaan untuk segera disidangkan.

“Jumat 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Johnny G Plate dan barang bukti berkas kasus dugaan korupsi proyek BTS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca Juga: TBM Budi Euy Menggelar Literasi Spiritual Camp#1 di Parakansaat Kota Bandung

Ketut menyebutkan, Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilimpahkan, Johnny G Plate kembali ditahan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kota Cimahi dan Kabupaten Pangandaran Inflasi Tinggi di Jabar, Masuk dalan 46 Daerah di Indonesia

Ketut menambahkan, pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus telah melimpahkan tahap II lima tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2023.

Kemudian, tahap II tersangka Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Jabar yang Menggantikan Posisi Ridwan Kamil Harus Bekerja Keras

Sedangkan untuk tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) masih dalam proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan tahap II.

Dalam penyidikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu, Penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Ketut menyebut, sampai saat ini penyidik masih melakukan serangkaian tindakan aset traccing dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di 10 tempat dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Sabtu 10 Juni 2023

“Kami melakukan aset traccing dalam rangka pemulihan aset, pengembalian aset-aset yang telah dihitung kerugiannya,” kata Ketut.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x