Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS dengan Tersangka Johnny G Plate Masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

- 10 Juni 2023, 20:28 WIB
Barang bukti kasus dugaan korupsi proyek BTS dan tersangka Johnny G Plate dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti kasus dugaan korupsi proyek BTS dan tersangka Johnny G Plate dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus telah melimpahkan tahap II lima tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2023.

Kemudian, tahap II tersangka Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Jabar yang Menggantikan Posisi Ridwan Kamil Harus Bekerja Keras

Sedangkan untuk tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) masih dalam proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan tahap II.

Dalam penyidikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu, Penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Ketut menyebut, sampai saat ini penyidik masih melakukan serangkaian tindakan aset traccing dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di 10 tempat dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Sabtu 10 Juni 2023

“Kami melakukan aset traccing dalam rangka pemulihan aset, pengembalian aset-aset yang telah dihitung kerugiannya,” kata Ketut.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x