Berdasarkan pasal tersebut, penjabat tidak dipilih dalam proses politik, tetapi berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kemendagri pusat maupun daerah.
Proses pemilihan untuk posisi penjabat ini dilajukan melalui proses administrasi.
Karena itu, s noiapapun yang sesuai dengan kualifikasi calon pejabat, dapat menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Setelah Berbuat Cabul kepada 13 Murid Mengaku Tidak Sengaja
Dalam tugasnya mengemban tanggung jawab, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.
Berdasarkan rilis dari Kemendagri, Penjabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain :
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian, Sabtu 3 Juni 2023
Pj Gubernur Jabar yang menggantikan Ridwan Kamil dilarang melakukan mutasi pegawai.
Kemudian, Pj Gubernur Jabsr tidak boleh membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan an yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.