Hal itu tentu saja harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Model Baru yang Digunakan KPU dalam Penghitungan Suara di Pemilu 2024
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.***