"Saya tidak pernah bermain-main untuk tidak memroses penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Ini sebagai bentuk keseriusan. Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Jadi melakukan pelanggaran pidana umum," katanya.
AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.
"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Putusan Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin
Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara-gara masalah chatting seorang wanita.
Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat penganiayaan, AKBP Achiruddin ada di lokasi, tetapi malah menonton perkelahian tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Seorang Residivis, Mengaku sebagai Utusan Nabi
Bahkan, AKBP Achiruddin melarang teman dari korban yang ingin melerai perkelahian.
Setelah penganiayaan, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan.