Berkas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri

- 14 Maret 2023, 18:22 WIB
Arsip foto - Venna Melinda saat di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 26 Januari 2023.
Arsip foto - Venna Melinda saat di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 26 Januari 2023. /

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.***

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditemukan Dugaan TPPU

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x