KPU Tegaskan Tidak Terpengaruh dengan Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

- 3 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga.
Ilustrasi - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga. /

Sedangkan yang menjadi objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

Pasalnya, pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasyim.
 
Sebelumnya, kata Hasyim, Partai Prima telah melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Coba Jujur dan Terbuka dengan Pasangan

"Kemudian, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima," ujar Hasyim.
 
Berikutnya, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Anda Tenang dan Tentram

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah