Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Air Mata Haru Berlinang di Ruang Sidang

- 15 Februari 2023, 13:22 WIB
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara /Kolase dari Instagram @bharapana_nusantara/

HaiBandung - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sederet Dukungan untuk Richard Eliezer yang Kini Jalani Sidang Vonis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan sebelum menjatuhkan vonis.

Hakim Wahyu Iman Santoso melanjutkan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Richard Eliezer, Dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Santoso

Ruang sidang langsung bergemuruh, sementara Richard Eliezer langsung menangis mendengar vonis tersebut. Air mata haru dari para pendukung Icad mewarnai ruang sidang.

Ibunda Richard Eliezer, Rineke, juga tampak menangis. Sambil terbata-bata wanita ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bersimpati kepada anaknya.

"Untuk keluarga di Menado kita bersyukur, inilah hasil berdoa kita untuk anak kita Icad sampai Icad bisa menerima putusan ini," katanya.

Baca Juga: Inilah Dosen dari Perguruan Tinggi di Bandung yang Bela Richard Eliezer dan Gabung Aliansi Akademisi Indonesia

ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum keluarga Yosua, yakni Kamarudin Simanjuntak yang juga telah menudkung Icad.

Seperti diketahui, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim. Sementara, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Vonis untuk pasangan suami istri dijatuhkan pada sidang Senin 13 Februari 2023.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang menjalani sidang putusan Selasa 14 Februari 2023, divonis 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x