Guru Agama di Kota Tangerang Ditangkap Polisi Diduga Melakukan Pencabulan pada Tujuh Anak di Bawah Umur

- 10 Februari 2023, 19:42 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho./antaranews.com
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho./antaranews.com /

HaiBandung - Seorang guru agama di  Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditangkap polisi.

Guru agama berinisial M alias A ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus pencabukan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.

Baca Juga: Ditahan Imbang Bali United, Persib Gagal Geser PSM Makassar

Setelah melakukan penyelidikan, kata  Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan tersangka pelakunya  ditangkap.

Menurut dia, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Babak Pertama Persib Vs Bali United Masih 0-0

Zain mengatakan,  pelaku telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x