HaiBandung - Seorang guru agama di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditangkap polisi.
Guru agama berinisial M alias A ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus pencabukan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.
Baca Juga: Ditahan Imbang Bali United, Persib Gagal Geser PSM Makassar
Setelah melakukan penyelidikan, kata Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan tersangka pelakunya ditangkap.
Menurut dia, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho.
Zain mengatakan, pelaku telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: PMJ News