Tuntutan Pidana 12 Tahun pada Terdakwa Bharada E Sudah Mengakomodasi Rekomendasi LPSK

- 19 Januari 2023, 16:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo./antaranews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo./antaranews.com /

Ia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Akan tetapi, katanya, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Subang, Jumat 20 Januari 2023

Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," kata Ketut.

Akan tetapi, terdakwa Bharada E merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x