Bharada E yang Diperintah Menjadi Eksekutor Kasus Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 18:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berperan sebagai eksekutor, Barada E dituntut  hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berperan sebagai eksekutor, Barada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. /

HaiBandung  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Terdakwa Bharada E yang berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J ternyata telah diampuni keluarga Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU dalam tuntutannya pada Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Paris Manalu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, jaksa mengatakan, terdakwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar Hari Ini

Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Perbuatan Bharada E menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: CAMSOC Rilis Cabor SEA Games 2023, 36 Cabor Akan Dipertandingkan

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata Paris Manalu.

Baca Juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Pulih Dari Cedera, Quartararo Siap Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2023

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah