Kejati Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka

5 Juni 2024, 17:08 WIB
Kejati Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Majalengka /

HaiBandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Pj Bupati Bandung Barat ditetapkan jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, AL (Arsan Latif) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Cahya, Rabu, 5 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Temui Langsung Kapolsek Cirebon Usut Kasus Vina, Berikut Ini Faktanya

Menurut dia, dalam kasus tersebut AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.

Baca Juga: Mengenal Puasa Sunnah Idul Adha, dari Dzulhijjah, Tarwiyah hingga Arafah Lengkap dengan Bacaan Niatnya

AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," ucap Cahya.

Baca Juga: Zodiak Gemini Raih Keberuntungan Besar di Bulan Juni Ini, Ada Pendapatan Baru Ada Pacar Baru

Tak hanya itu, lanjut Cahya, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Pada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Cahya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler