Oknum Pejabat Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Disebut Mengintimidasi dan Mengancam

24 April 2024, 14:57 WIB
Kantor Bea dan Cukai Purwakarta /FB Bea dan Cukai Purwakarta/

HaiBandung - Heboh, pejabat Kantor Bea dan Cukai Purwakarta berinisial REH dilaporkan seorang pengusaha berinisial WT ke Polda Metro Jaya.

Pejabat Bea dan Cukai Purwakarta tersebut dilaporkan telah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap pengusaha tersebut terkait hutang Rp7 miliar.

Pengusaha yang melaporkan pejabat Bea dan Cukai Purwakarta tersebut berinisial ET. Ia melapor melayangkan laporan ke Polda Metrio Jaya lewat kuasa hukumya Andreas, SH pada Senin (22/4).

Kuasa hukum pengusaha ET, Andreas SH mengatakan, dalam melakukan intimidasi terhadap kliennya, pejabat Bea Cukai diduga membawa oknum aparat (Anggota TNI) untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Begini Ungkapan Prabowo kepada Anies Baswedan

Disebutkannya, oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepadanya dengan membawa oknum aparat.

Andreas mengakui, kliennya memang memiliki hutang kepada REH. Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama.

Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pendiri Mustika Ratu Morryati Soedibyo yang Tutup Usia Rabu (24/4)

Ditambahkan Andreas, kliennya mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” kata Andreas di Polda Metro Jaya dikutip dar PMJ News, Rabu 24 April 2024.

Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Andreas meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang dduga dilakukan REH ini.

“Kalau soal kerugian materinya, belum kita fokuskan. Tapi lebih kepada status ASN-nya dan intimidasi yang dilakukannya,” tandas Andreas.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler