Pakar Tata Negara UI Ungkap Amicus Curiae bukan Bagian Alat Bukti dalam Proses Persidangan

17 April 2024, 19:46 WIB
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Dr. Qurrata Ayuni. /UI/

 

HaiBandung - Amicus curiae atau sahabat pengadilan bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan.

Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti.

Amicus curiae bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan dikatakan pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Dr. Qurrata Ayuni menanggapi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Polisi Tahan Pengendara Fortuner Arogan, Korbannya Ternyata Seorang Perempuan Muda Asal Jabar, Ini Sosoknya

Qurrata Ayuni menjelaskan amicus curiae bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan tetapi hanya sebagai bentuk dukungan saja.

Dia mengatakan hakim MK tidak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.

Amicus curiae, kata Qurrata Ayuni, hanya berupa bentuk dukungan moral bagi pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 tentu MK.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Secara Bertahap Berdasarkan Prioritas

"Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun KPU," ujarnya.

Dia mengatakan amicus curiae ini bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, katanya, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.

"Siapapun boleh bikin amicus curiae ini. Namun di satu sisi dia bukan sebagai bentuk dari alat yang kemudian bisa digunakan sebagai pressure group atau pressure dari pihak manapun," katanya.

Baca Juga: Berminat Jadi CASN Ditempatkan di IKN, Kementerian PANRB Siapkan 200 Ribu Formasi

"Ada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah independen, dia tidak bisa di-press by mass atau press by press, tidak bisa ditekan oleh massa atau ditekan oleh opini. Jadi dia tidak boleh ditekan oleh opini," ujarnya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae kepada MK. Dalam suratnya, dia berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu godam.

MK sendiri telah menerima sekitar 18 amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.***

Baca Juga: Rincian Harga Tiket Laga Persib Vs Persebaya 20 April di Stadion Si Jalak Harupat, Beli Rabu (17/4) Ada Diskon

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler