KPU Menghadapi Sengketa Pilpres 2024, Ini yang Tengah Dipersiapkan

25 Maret 2024, 00:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok. KPU/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024.

Bahkan, tidak hanya mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024, tetapi juga beragam jenis sengketa pemilu.

"Belum kita tentukan pastinya (nama advokat) untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Minggu 24 Maret 2024.

Baca Juga: Jorge Martin Tampil Tercepat pada MotoGP Portugal 2024

Hasyim mengatakan tim KPU menyiapkan sendiri tim hukum untuk menangani urusan partai. Tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.

"Berdasarkan pemilu 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden.

Baca Juga: Jumlah Kuasa Hukum yang Bisa Masuk Ruang Sidang PHPU Hanya 10 Orang, Berikut Ini Penjelasan Ketua MK

Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu 20 Maret 2024 malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden. Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Dilihat dari situs MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 00.58 WIB secara online.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ganti 3 Pemain, Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler