Pilkada di Daerah Khusus Jakarta Dipilih Rakyat Secara Langsung

3 Maret 2024, 23:23 WIB
Arsip foto - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. /antaranews.com/

HaiBandung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta, tidak mengalami perubahan, tetap dipilih rakyat secara langsung.

"Untuk pilkada di Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung rakyat seperti pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jskarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu pendapat yang keliru," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, di Jakarta, Minggu 3 Maret 2024.

Dasco meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi hoaks atau tidak benar tentang pilkada di Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Parkir Liar dan PKL Perparah Kemacetan di Kawasan Pasar Kordon, Ini Solusi dari Pemkot Bandung

Menurut dia, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pilkada di Daerah Khusus Jakarta pada November 2024.

Untuk itu, Dasco menyatakan tidak benar kabar Gubernur dan Wakil Gubernur Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat.

Apalagi saat ini proses demokrasi Indonesia telah berkembang signifikan.

Baca Juga: Mengurai Kemacetan di Kawasan Pasar Kordon, Pemkot Bandung Atur Operasional Lalu Lintas Satu Arah

"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," katanya.

Sebelumnya rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI.

RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.***

Baca Juga: Pasar Tumpah Diberi Waktu Operasional Hingga Pukul 06.00 WIB

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler