Dewas Berpendapat Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara, Berstatus Tersangka

24 November 2023, 06:39 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. /

HaiBandung - Ketua KPK Firli Bahuri dengan berstatus tersangka seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK karena ditetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya dapat dilakukan melalui keputusan presiden.

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Jumat 24 November 2023: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

Haris mengatakan, dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Itu nanti setelah putusan etik itu baru rekomendasi dikeluarkan," katanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 24 November 2023

Dia memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli BHuri akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dihadapkan pada Dua Pilihan, Maju di Pilgub Jawa Barat atau DKI Jakarta?

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Rabu 22 November 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firki Bahuri selaku ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada SYL," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada SYL pada kurun waktu 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Baca Juga: Ini Syarat Menteri dan Kepala Daerah untuk Bisa Kampanye Pemilu

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler