Keluarga Brigadir Josua Kecewa MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 09:42 WIB
Keluarga Brigadir Josua kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. /

HaiBandung - Keluarga Brigadir Josua kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Ketua tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan dirinya dan keluarga Brigadir Josua kecewa atas putusan MA terutama vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Keluarga Brigadir Josua juga kecewa atas putusan MA yang memangkas vonis istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati 50 persen dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Tawakal Cegah Stres dan Depresi, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, Selasa 8 Agustus 2023.

Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.

Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama. Putri Chandrawati pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Baca Juga: Simak! Ini Penjelasan Aa Gym tentang Iman yang Sempurna

Kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya.

Kamaruddin juga mengatakan pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪ Rabu 9 Agustus 2023‬: Pasangan Anda Kooperatif dan Suportif

Hal itu mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” katanya.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini,‪ Rabu 9 Agustus 2023: Anda Penting Kendalikan Ego‬

Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 9 Agustus 2023 dari GamoVation

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler