Saksi Kasus Suap Bandung Smart City 'Nyanyi' di Persidangan, Setiap Proyek Ada Komisi untuk Pimpinan

27 Juli 2023, 15:49 WIB
Para saksi yang dihadirkan jaksa tengah memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap dalam proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (26/7/2023). /

HaiBandung - Saksi kasus suap proyek Bandung Smart City di Dishub Bandung, "nyanyi" di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kasubag TU BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung Ade Surya di sidang kasus Bandung Smart City, Rabu 26 Juli 2023, mengatakan adanya komisi atau fee dalam tiap proyek.

Ade nengungkapkan, setiap royek yang dilaksanakan Dishub Kota Badung termasuk Bandung Smart City dikenal adanya komisi atau fee.

Baca Juga: Bikin Heboh Netizen, dr. Richard Lee Pindah Lapak Live Streaming Ke Shopee Live Bisa Dapat Omzet Lebih Besar

Komisi atau fee itu dimulai dari penentuan pihak ketiga dalam mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.

Penentuan pihak ketiga untuk mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung ada beberapa metode. Antara lain penunjukan langsung, e-katalog atau lelang yang di dalamnya tak jarang ada transaksi fee dari pengusaha 5-10 persen dari nilai proyek.

"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga? Kemudian berapa fee yang dibebankan pada pihak ketiga?" tanya jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Jangan Terbalik, Makan Sayur yang Ada Mienya, Kata dr. Zaidul Akbar

"Ada yang ada, ada yang tidak. Kalau itu (fee) tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang lima persen, ada yang say hello, jadi tergantung," kata Ade.

Ade kemudian mencontohkan fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang kegiatannya dimulai 2021.

Ketika itu, dia mengaku memperoleh uang fee senilai sekitar Rp 80 juta. Uang yang diterimanya lalu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Buruk bagi Kesehatan, Ini Bahaya Mie Instan

"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," kata Ade.

Selain digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung, Ade juga menyinggung soal adanya aliran komisi (fee) proyek ke sejumlah pimpinannya di Dishub Kota Bandung.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci identitas dari pimpinannya yang menerima komisi tersebut.

Baca Juga: Orang Berdosa Wajib Simak, Ini Perspektif Buya Yahya tentang Pengampunan Allah

"Jadi bagi-bagi duit?" jaksa menegaskan kembali.

"Iya begitu," kata Ade.

Ade juga menyebutkan aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu juga terjadi pada tahun 2023, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri.

Ketika itu, kata Ade, dirinya diminta mengumpulkan uang senilai Rp.70 juta untuk keperluan pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Terimalah! Aa Gym Sebut Takdir Allah Pasti yang Terbaik

Permintaan pengumpulan uang Rp 70 juta itu, kata Ade saat ditanya lokasinya, tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung.

"Di mana rapatnya? Untuk apa?" tanya jaksa.

"Rapat di Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta. Untuk THR," ungkap Ade.

Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari Rabu ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 27 Juli 2023

Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler