Berkas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri

14 Maret 2023, 18:22 WIB
Arsip foto - Venna Melinda saat di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 26 Januari 2023. /

HaiBandung - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan yang ditangani Polda Jawa Timur telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara KDRT terhadap Venna Melinda atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Gelar Pasar Murah Kebutuhan Pokok di 30 Kecamatan

Dirmanto mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jawa Timur akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," katanya.

Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.

Baca Juga: Persediaan Komoditas Pangan Menjelang Ramadhan di Kota Bandung Cukup Aman

Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.***

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditemukan Dugaan TPPU

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler