KPU Tegaskan Tidak Terpengaruh dengan Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

3 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga. /

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

KPU menegaskan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai skedul yang tetah ditetapkan.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: PN Jakpus yang Memvonis Tahapan Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Berlebihan

Menurut Hasyim, pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima.

Putusan PN Jakpus tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dengan demikian, katanya, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Kabar Baik dari Pasangan Anda

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sedangkan yang menjadi objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

Pasalnya, pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasyim.
 
Sebelumnya, kata Hasyim, Partai Prima telah melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Coba Jujur dan Terbuka dengan Pasangan

"Kemudian, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima," ujar Hasyim.
 
Berikutnya, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Anda Tenang dan Tentram

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang mereka lakukan sebagai tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi "error" pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Sudah Cukup Memiliki Hubungan

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami "error" pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas hal tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler